Pengalaman Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor di Samsat Krian



Kali ini saya mau berbagi tentang pengalaman mengurus balik nama sepeda motor di kantor Samsat Krian, Sidoarjo. Beserta biaya yang saya keluarkan. Mungkin ini bisa jadi rujukan untuk kamu semua yang ingin mengurus hal yang serupa.

Berawal setelah saya membeli motor bekas Yamaha Mio keluaran tahun 2011. Dengan kondisi pajak mati 2 tahun dan STNK masih atas nama pemilik pertama. Agar lebih mudah dalam pembayaran PKB dan hal lain yang berhubungan dengan motor. Saya berniat untuk melakukan balik nama surat-surat motor tersebut. 

Karena sudah jadi hal umum. Resiko jika kita membeli motor bekas salah satunya untuk pembayaran PKB harus memakai KTP nama pemilik sesuai yang tertera di STNK. Untuk itu balik nama STNK dan BPKB atas nama kita akan mempermudahnya. Dan juga tentu lebih tenang rasanya kalau motor milik kita atas nama kita sendiri bukan orang lain.

Saya cukup beruntung karena motor yang saya beli surat-suratnya masih dalam satu area pelayanan samsat Krian. Sehingga pengurusannya cukup dalam satu samsat saja. Sebagai info tambahan, Samsat Krian melayani beberapa area meliputi :
Kecamatan Krian, Tarik, Balongbendo, Taman, Sukodono, Wonoayu, Tulangan dan Prambon.
Jika diluar wilayah diatas maka harus mengurus pencabutan berkas dulu di Samsat yang lama.

Sebelum saya pergi ke Samsat untuk mengurus balik nama motor, saya sempat googling, ritual kebanyakan orang masa kini. Mencari informasi tentang prosedur dan perkiraan biayanya. 

Saya sempat menghela napas ketika membaca info bahwa pengurusan balik nama motor itu dilakukan di 2 tempat. Yaitu di Samsat untuk STNK dan di Polda untuk BPKB nya. Tapi ketika saya praktekkan ternyata tidak demikian. Sekarang cukup dilakukan pada 1 tempat yaitu di Samsat saja. STNK bisa langsung jadi hari itu juga. Tapi, untuk BPKB pengambilannya harus menunggu sekitar 4 bulan.


Saat mengurus balik nama di Samsat Krian, prosedur pertama yang saya lakukan adalah menyiapkan berkas yang diperlukan. Yaitu STNK asli, BPKB Asli, dan KTP. Lalu ketiganya difotocopy masing-masing 1 lembar.

Sampai di Samsat Krian saya coba bertanya kepada petugas setempat dan menyampaikan keperluan saya yaitu untuk balik nama motor. Saya diarahkan untuk melengkapi dokumen yang saya siapkan tadi dengan fotocopy kwitansi pembayaran bermaterai 6000. Kwitansi ini bisa dibeli di Kantin atau tempat fotocopy Samsat.

Saya menuju ke kantin Samsat untuk membeli kwitansi sekaligus map untuk tempat berkas. Saya membayar Rp 15.000 untuk ini. Setelah itu kwitansi tersebut saya fotocopy. 

Saya sarankan fotocopy diluar saja untuk efisiensi waktu karena tempat fotocopy didalam Samsat selalu ramai dan berdesakan. Tempat fotocopy diluar pun tidak jauh. Hanya sekitar 10 meter sebelah kanan pintu keluar Samsat.

Setelah itu semua berkas saya jadikan satu dimap, yaitu : BPKB, STNK, kwitansi pembelian bermaterai 6000, fotocopy BPKB, fotocopy STNK, fotocopy KTP dan fotocopy kwitansi pembelian. Lalu saya bawa berkas tersebut ke loket cek fisik. 

Setelah itu saya diberi lembaran yang digunakan untuk mencetak nomer rangka dan nomer mesin motor. Pengecekan fisik kendaraan ini dilakukan oleh petugas setempat. Petugas ini ada disekitar tempat parkir dengan memakai seragam khusus yang bertuliskan cek fisik. Saya menghampiri salah satu dari mereka dan meminta tolong untuk melakukan cek fisik pada motor saya. Untuk jasa pengecekan ini umumnya orang membayar secara sukarela sekitar Rp 10.000.

Setelah melakukan cek fisik, saya kembali ke loket untuk meminta stempel pengesahan. Setelah itu berkas-berkas beserta lembaran cek fisik tadi saya bawa ke loket gudang arsip untuk dilakukan pengecekan.

Dari gudang arsip selanjutnya saya menuju ke loket mutasi masuk. Disini saya dimintai KTP asli untuk kelengkapan data. KTP ini akhirnya dijadikan satu dengan berkas dalam map sebelumnya.

Selesai dari loket mutasi masuk, saya kemudian baru diarahkan ke loket formulir. Pengecekan kembali dilakukan dan setelah lengkap saya diberi formulir untuk pengurusan balik nama kendaraan.

setelah mengisi formulir dan mengambil nomer antrian, saya menuju loket PNBP dan menyerahkan berkas-berkas tadi. Disini saya membayar biaya PNBP BPKB senilai Rp. 225.000. 

Selepas itu saya menuju loket 1 dan menunggu panggilan. Setelah dipanggil, petugas memberikan BPKB asli saya dan mengarahkan saya menuju ke kasir untuk membayar biaya-biaya lainnya dan mengambil KTP asli saya.

Di kasir saya kembali membayar sejumlah Rp. 752.000 dengan rincian sebagai berikut :
- PKB 2017 & 2018 = 406.300
- PKB 2019 (STNK Baru) = 156.000
- SWDKLLJ = 29.700
- PNBP STNK = 100.000
- PNBP TNKB = 60.000
Biaya balik nama dan denda telat pajak nol rupiah karena saya mengurus ini pada saat ada pemutihan.

Setelah itu saya menuju loket pengambilan plat nomor kendaraan (TNKB). Setelah mendapat plat nomor kendaraan baru saya menuju loket penulisan BPKB untuk ganti nama BPKB dengan membawa fotocopy PKB terbaru 2 lembar. 

Setelah antri saya mendapat lembar bukti yang digunakan untuk pengambilan BPKB. Nantinya BPKB bisa diambil sesuai dengan tanggal yang tertera di lembar tersebut yaitu 4 bulan setelah pengurusan.

Dari semua rincian diatas, berikut adalah total biaya yang saya keluarkan untuk mengurus balik nama STNK dan BPKB motor Mio saya :

15.000 + 225.000 + 752.000 = Rp. 992.000

Demikian info yang bisa saya berikan mengenai pengurusan balik nama kendaraan bermotor di Samsat Krian, Sidoarjo. Semoga bermanfaat.

2 Responses to "Pengalaman Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor di Samsat Krian"

  1. Untuk pengambilan BPKB aj kira2 kenak berapa ya..setelah 1 bulan di Samsat

    BalasHapus
    Balasan
    1. pengambilan BPKB setelah 4 bulan pengurusan om, biayanya variatif tergantung jenis kendaraan, kalau saya kemarin utk BPKB 225 ribu

      Hapus

Maaf, komentar yang berisi link aktif tidak akan dipublikasi